Bawa Obat Berbahaya, Dua Pemuda Ditangkap
SRAGEN - Dua terdakwa dalam kasus peredaran beberapa obat beresiko sukses diamankan Unit Narkoba Polres Sragen Senin (13/5). Penangkapan dilaksanakan lewat tindakan penangkapan.
Ke-2 terdakwa asal Karangmalang sukses diamankan. Yaitu Toni Hermanto alias Toni,29, masyarakat Dusun Karangbendo Asemrejo, Dusun Kroyo dan Desi Rudiyanto alias Rudi, 25, masyarakat Dusun Kurang kuatireng, Dusun Pelemgadung.
Ke-2 nya diamankan sesudah faksi kepolisian memperoleh info dari masyarakat, mengenai transaksi bisnis peredaran beberapa obat beresiko di lingkungannya. "Sesudah dilaksanakan penyidikan, ke-2 terdakwa pada akhirnya sukses tangkap. Ke-2 nya ditangkap di dalam rumah salah satunya terdakwa di Dusun Karangbendo Asemrejo," jelas Kasat Narkoba Polres Sragen AKP Joko Satriyo Utomo ke Jawa Pos Radar Solo tempo hari.
Dari penangkapan itu, petugas Slot Online Maha168 mengambil alih tiga box obat beresiko tipe trihexyphenidyl (trihex). Yang mana 300 butir pil punya Desi Rudiyanto, sedang 26 butir trihexyphenidyl yang lain yang diambil alih ialah punya Toni Hermanto.
"Ke-2 terdakwa kini sedang jalani penyelidikan di ruangan Unit Narkoba Polres Sragen," tuturnya.
AKP Joko Satriyo sampaikan, sesungguhnya beberapa obat beresiko ini bukan hanya mengarah orang desawa saja, anak-anak sekolah jadi bisa saja korbannya.
Ia menerangkan untuk penyebaran peredaran narkotika di Sragen, memang lumayan luas. Dimulai dari Sragen Kota, Karangmalang, Gemolong, Banaran, Ikatmacan dan ada kasus yang diketemukan disekitaran Masaran. Daerah yang disebut pusat keramaian dan tepian dengan daerah yang lain.
Komentar
Posting Komentar