Obat Bius untuk Hewan Dijual untuk Manusia, Dokter Mengaku Menyesal
Tersangka Irmatati Daleputri akui tidak paham jika obat Ketamine 100 Injectable Solution yang dibeli tersangka William Surya Wardhana disalahpergunakan. Dokter hewan itu menduga William peternak yang beli obat itu untuk ternaknya. Perjumpaan dokter Irma dengan William sesudah diperkenalkan seorang namanya Joko.
"Menurut Joko, William ini peternak. Saya tidak paham ingin digunakan apa ketaminnya," tutur Irma saat memberinya info di depan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Selasa (21/7).
Irma sebagai dokter hewan bekerja di perusahaan farmasi khusus hewan. Ia sering layani pembelian beberapa obat untuk hewan. Satu diantaranya, ketamin, obat bius khusus hewan. Tetapi, obat itu rupanya dijualbelikan tanpa ijin beredar. Irma akui tidak paham dan yakini jika obat itu telah berijin. "Yang jual perusahaan. Semestinya ada ijin beredar karena di perusahaan disiapkan," ucapnya.
Tersangka pun tidak memberikan resep ke tiap orang yang beli obat itu. Konsumen setianya cuman dikasih bukti purchase order (PO). "Chat dari konsumen setia saya forward ke kantor dan barang saya kirim gunakan ekspedisi," katanya.
Menurutnya, tidak susah untuk siapa saja untuk memperoleh ketamin. Siapa saja dapat pesan sampai dengan jumlah yang besar. Karena, pemakaian obat itu untuk hewan dipandang efisien. Menurutnya, peternak sering beli dengan jumlah besar. "Sekali membeli untuk sapi umumnya 100 botol," ucapnya.
Irma berasa menyesal sudah jual obat itu ke William. Ditambah sesudah tahu obat itu tidak untuk hewan. Tetapi disalahpergunakan untuk dimakan manusia. "Saya menyesal tidak berhati-hati. Apa lagi dipakai untuk manusia karena memanglah tidak dapat digunakan manusia," bebernya.
Saat itu, William akui telah 2x beli ketamin ke Irma. Pembelian pertama pada Desember tahun kemarin sekitar 10 botol. Seterusnya, beli kembali 15 botol. "Saya mengenal dokter Irma melalui chat sesudah diperkenalkan Pak Joko," kata William saat bersaksi untuk tersangka Irma.
Saat itu tersangka William Slot Online memang cari obat bius untuk hilangkan rasa ngilu sesudah setrumanya dioperasi. Ia berkelit dengan obat itu bisa hilangkan sakit ngilu dan menjadikan semakin nyaman. "Rasanya nyaman. Saya gunakan itu untuk hilangkan sakit," katanya.
William akui bukan pasien Irma. Karena, ia bukan hewan seperti pasien Irma secara umum. William akui beli untuk dimakan sendiri. Tetapi, ia dituduh jual ke mitra-koleganya. Obat itu dibeli Rp 164 ribu dan dipasarkan kembali Rp 200 ribu. "Saya tidak jual. Saya konsumsi sama rekan-rekan," ucapnya.
Seperti dikabarkan, William dituduh mengedarkan puluh butir ekstasi dan botol berisi ketamin. Barang itu didapatkan dari pihak lain, lalu dipasarkan ke mitra-koleganya. Ia dituduh 5 pasal, yaitu pasal 112 dan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 mengenai Narkotika untuk peredaran ekstasi. Disamping itu, pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 mengenai Kesehatan karena penyimpangan ketamin.
Komentar
Posting Komentar